Soal Gugatan Penundaan Pilkada, KPU dan Bawaslu Medan Tunggu Relaas Pengadilan

gugatan penundaan Pilkada

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menunggu relaas panggilan dari PN Medan, menyusul santernya pemberitaan tentang adanya warga mengajukan gugatan penundaan Pilkada dengan alasan Pandemi Covid-19.

Kota Medan sendiri menjadi salah satu dari banyak daerah yang melaksanakan Pilkada, rencananya berlangsung 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair dan Komisioner Bawaslu Kota Medan Julius AL Turnip secara terpisah menyampaikan hal tersebut, menjawab pertanyaan wartawan via sambungan ponsel dan pesan teks WhatsApp (WA), Sabtu (19/9/2020).

Menurut M Rinaldi, bila memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan, maka itu merupakan hak publik dalam menempuh upaya hukum. “Namun, kita tunggu dulu lah relaas panggilan resminya dari PN Medan. Supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa. Baru bisa menentukan langkah dan sikap,” kata mantan wartawan tersebut.

Koordinasi Bawaslu

Komisioner Bawaslu Julius AL Turnip juga menyampaikan hal senada. Pada prinsipnya institusi pengawas pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kota Medan ini masih menunggu panggilan (relaas-red) dari PN Medan.

Mereka belum mengetahui, secara formal, persisnya materi gugatannya seperti apa. Karena belum ada menerima pemanggilan dari pihak pengadilan. Masih sebatas informasi dari pemberitaan media.

“Sembari menunggu panggilan pengadilan, kami juga akan melakukan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI,” pungkas Julius, yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan.

Penjelasan PN Medan

Sementara Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dihubungi via ponsel membenarkan informasi tentang adanya gugatan warga agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan ditunda.

Perkara gugatannya sudah terdaftar. Kalau nomor register perkara berikut siapa penggugat serta para pihak tergugat, imbuhnya, tidak hapal.

Menurut mantan Wakil Ketua PN Rantauprapat tersebut, dalam perkara gugatan sederhana, pimpinan PN Medan akan menetapkan siapa yang menjadi majelis hakim menangani perkaranya.

Majelis hakim tersebut nantinya menetapkan jadwal persidangan. Seperti memanggil para pihak dengan relaas panggilan oleh Juru Sita PN Medan. “Setelah para pihak keseluruhannya hadir, maka dianjurkanlah untuk berdamai (proses mediasi-red) selama 30 hari,” katanya.

Bila tidak tercapai perdamaian, lanjutnya, maka kemudian berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment